Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Islam mengenai pernikahan beda organisasi Islam yaitu antara penganut Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah, bagaimanakah pandangan hukum Islam mengenai pernikahan tersebut, apakah perbedaan tersebut berimplikasi terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, dan adakah pengaruh atau dampak yang disebabkan perbedaan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey dengan teknik pendekatan deskriptif, jadi penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban dalam keharmonisan keluarga yang dibina dengan latar belakang organisasi islam yang berbeda. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam (in-depth interview). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum Islam memandang perkawinan beda organisasi islam NU dan Muhammadiyah adalah boleh. Faktor-Faktor yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga beda organisasi islam khususnya NU dan Muhammadiyah adalah komunikasi interpersonal, pendidikan atau pegetahuan anggota keluarga, lingkungan masyarakat, saudara, dan perekonomian keluarga. Dalam hal keharmonisan rumah tangga, pengaruh positif yang dihasilkan adalah menumbuhkan kedewasaan, saling menghormati perbedaaan, dan menumbuhkan semangat untuk memahami. Meski demikian, pengaruh negatif seperti timbulnya konflik, tumbuhnya kebimbangan, dan sulit mencari figur juga turut menjadi dampak negatifnya.
Copyrights © 2022