Inovasi penyelesaian perkara di luar persidangan telah banyak dilakukan di Indonesia dari mulai mediasi, diversi, hingga yang terbaru adalah restorative justice. Jika kita cermati inovasi tersebut baru membebankan kesadaran menghentikan perkara hukum kepada para pihak. Maka rasanya perlu dilakukan perkembangan inovasi untuk turut serta memberikan peran bagi aparat penegak hukum dalam rangka mengkoreksi kekeliruan yang mungkin dilakukannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual. Inovasi yang perlu dilakukan adalah memasukan nolle prosequi dalam sistem hukum di Indonesia. Nolle prosequi ini berasal dari perkembangan penegakan hukum di abad keenam belas. Nolle prosequi merupakan suatu wewenang atau perangkat prosedural yang dimiliki oleh Jaksa Agung Inggris untuk menghentikan penuntutan pidana. Beberapa negara di dunia seperti Malaysia, Hongkong, dan Nigeria memasukan nolle prosequi di dalam sistem hukum mereka.
Copyrights © 2022