Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1). Untuk mengetahui mengenai pengelolaan hutan mangrove terhadap pemajuan hak-hak masyarakat pesisir di Indonesia (2). Untuk mengetahui realitas pengelolaan hutan mangrove terhadap pemajuan hak-hak masyarakat pesisir di Indonesia (3). Untuk memberikan suatu model pengelolaan yang lebih mengutamakan hak-hak tradisional yang berkeadilan di wilayah pesisir Indonesia. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) pengelolaan hutan mangrove yang dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir secara berurut bersifat keberlanjutan, perlindungan hukum (preventif dan represif), pengaturan yang dilandasi oleh etika dan moral, dan kesejahteraan sosial (umum), (2)realisasi pengaturannya telah diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU NO 45 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2014, UU, UU No 32 Tahun 2014 dan lain-lain yang kesemuanya itu menunjukan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang lebih mengutamakan pembangunan daripada hak-hak masyarakat disekitarnya dan (3) konsep idealnya adalah melakukan harmonisasi dengan berbagai pendekatan seperti pendekatan humanis dan ekologis, pendekatan integralistis, dan pendekatan partisipasi, serta adanya konsistensi dan komitmen pelaku usaha dengan pendekatan kemitraan yang kesemuanya terangkum dalam model pengelolaan hutan mangrove secara holistik dan proporsional.
Copyrights © 2023