Penelitian ini dilatarbelakangi oleh gugatan Amerika Serikat kepada Indonesia di WTO dikarenakan adanya penerbitan regulasi baru oleh pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat kebijakan baru yang dianggap bertentangan serta melanggar ketentuan dalam GATT (General Agreement on Tarriff and Trade) dengan kata lain Indonesia tidak menerapkan asas pacta sunt servanda sebagaimana hakikatnya dalam perjanjian internasional yang telah disepakati kedua negara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, maka disimpulkan bahwa Indonesia melanggar ketentuan dalam GATT dengan adanya penerbitan regulasi baru. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam penerbitan regulasi tersebut sehingga membuat mitra dagangnya yakni Amerika Serikat menggugat ke WTO dan Indonesia dinyatakan kalah. Walaupun telah mengajukan banding, hasilnya Indonesia tetap dinyatakan kalah maka sudah jelas Indonesia tidak menerapkan asas pacta sunt servanda sebagaimana hakikatnya dalam perjanjian internasional dengan Amerika Serikat. Konsekuensi nyata tentu harus diterima oleh Indonesia melalui pembaharuan kembali regulasi terkait melalui revisi yang tentu tidak bertentangan lagi dengan General Agreement on Tarriff and Trade.
Copyrights © 2023