Jurnal Sains Sosio Humaniora
Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022

BATASAN TANGGUNG JAWAB TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DALAM TUGAS PELAYANAN KEFARMASIAN

Ismi Fadjriah Hamzah (Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara)
Eko Nuriyatman (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Sebagai dampak prinsip pharmaceutical care peran apoteker diharapkan lebih optimal pada praktiknya. Fakta di lapangan sering ditemukan sebaliknya, dimana pembebanan berat tugas selalu dibebankan kepada tenaga teknis kefarmasian. Sehingga dalam penulisan ini ingin melihat bagaimana batasan tugas tenaga teknis kefarmasian sesuai peraturan kefarmasian yang berlaku saat ini terutama dalam praktik pelayanan kefarmasian. Hasil serta kesimpulan bahwa berdasarkan aturan diuraikan: Pertama, Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan tenaga yang masih terbatas secara keahliannya sehingga masih diperlukan adanya tenaga yang lebih profesional dalam hal ini apoteker. Kedua, Tenaga Teknis Kefarmasian tidak dapat melakukan praktiknya secara mandiri pada sebagian besar fasilitas kefarmasian tanpa adanya pengawasan dari Apoteker. Ketiga, terdapat pengecualian bagi tenaga teknis kefarmasian melakukan praktiknya secara mandiri hanya apabila dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker. Keempat, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker dengan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan yakni apoteker. Kelima, tenaga teknis kefarmasian dapat melakukan kegiatan mandiri pada toko obat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JSSH

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Sains Sosio Humaniora (JJSH) |E-ISSN: 2580-2305|P-ISSN: 2580-1244|is an open-access published by Research institutions and community service (LPPM), Universitas Jambi, Indonesia. receives research-based and conceptual articles in the fields of humanities and social science which have not been ...