Sebagai dampak prinsip pharmaceutical care peran apoteker diharapkan lebih optimal pada praktiknya. Fakta di lapangan sering ditemukan sebaliknya, dimana pembebanan berat tugas selalu dibebankan kepada tenaga teknis kefarmasian. Sehingga dalam penulisan ini ingin melihat bagaimana batasan tugas tenaga teknis kefarmasian sesuai peraturan kefarmasian yang berlaku saat ini terutama dalam praktik pelayanan kefarmasian. Hasil serta kesimpulan bahwa berdasarkan aturan diuraikan: Pertama, Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan tenaga yang masih terbatas secara keahliannya sehingga masih diperlukan adanya tenaga yang lebih profesional dalam hal ini apoteker. Kedua, Tenaga Teknis Kefarmasian tidak dapat melakukan praktiknya secara mandiri pada sebagian besar fasilitas kefarmasian tanpa adanya pengawasan dari Apoteker. Ketiga, terdapat pengecualian bagi tenaga teknis kefarmasian melakukan praktiknya secara mandiri hanya apabila dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker. Keempat, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker dengan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan yakni apoteker. Kelima, tenaga teknis kefarmasian dapat melakukan kegiatan mandiri pada toko obat.
Copyrights © 2022