Unes Law Review
Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)

KRITERIA UNTUK MENENENTUKAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Iwan Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Proses peradilan tindak pidana korupsi yang berlangsung di beberapa pengadilan tipikor, memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh individu (perseorangan) melainkan juga oleh korporasi. Dalam beberapa putusan perkara korupsi, indikasi tersebut bahkan tersurat pada pernyataan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut dinikmati oleh korporasi, sehingga korporasilah yang seharusnya dihukum untuk mengganti kerugian negara tersebut (putusan perkara IM2 dan Asian Agri). Namun praktik penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi hingga saat ini, mencatat hanya sedikit kasus dimana korporasi diadili dan kemudian dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu perkara PT. Giri Jaladhi Wana di PN Banjarmasin dan perkara PT NKE di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai salah satu upaya luar biasa. Hasil penelitian memperlihatkan adanya kelemahan pada subtansi hukum, yaitu tidak jelasnya indikator menentukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, serta menentukan pihak yang dipertanggungjawabkan. Kelemahan pada subtansi hukum, menjadi salah satu faktor penyebab jarangnya diterapkan pertanggungjawaban pidana korupsi pada korporasi, disamping faktor pada struktur hukum dan budaya hukum internal. Penegak hukum belum memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dan batasan-batasan dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi, sebagai bagian dari upaya percepatan pemberantasan korupsi. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Pemberantasan Pencucian Uang dapat dijadikan model dalam menentukan pertanggungjawaban korporasi. Proses peradilan terhadap individu dan korporasi dilakukan sekaligus dalam satu berkas. Ini disebabkan terbuktinya perbuatan pelaku sekaligus juga membuktikan perbuatan korporasi, karena korporasi bertindak melalui pengurusnya. Model ini tidak hanya akan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, tapi juga menghindari humiliation ganda pada pelaku individu, karena harus mewakili korporasi dalam proses tersebut. Guna meningkatkan penegakan hukum terhadap korporasi korup, perlu dilakukan revisi terhadap UU P-TPK yang dilakukan secara sinergis dengan aturan-aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, khususnya pengaturan tentang kriteria penentuan tindak pidana dilakukan oleh korporasi, kriteria pertanggungjawaban korporasi, serta alternatif sanksi pidana yang lebih memenuhi rasa keadilan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...