Salah satu perkembangan akad ijaran kontemporer yang dibutuhkan guna diaplikasikan dalam produk di Lembaga keuangan Syariah adalah akad ijarah maushufah fi ad-dzimmah. Dalam konteks fikih akad ini didefinisikan sebagai bentuk jual-beli manfaat yang mana pembayaran dilakukan secara tunai akan tetapi manfaat dikemudian. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fukaha terkait akad ini, akan tetapi pendapat yang unggul adalah pendapat yang membolehkan akad ini. Akad ini telah mendapat legitimasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa DSN-MUI No: 1Ol/DSN-MUIIX/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah. Diantara aplikasi akad ini terdapat beberapa produk LKS yang menggunakan akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah diantaranya adalah: (1) Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden dan (2) produk pembiayaan pendidikan.
Copyrights © 2023