Pengabdian pada masyakarat ini dilaksanakan di Desa Lubuk Rumbai merupakan salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Di Desa Lubuk Rumbai rata-rata masyarakat bekerja sebagai petani, para petani hanya menggunakan pupuk kimia tanpa mereka sadari pupuk kimia lebih berbahaya dari pada Pupuk Organik Cair yaitu POC. Pupuk cair merupakan pupuk yang bahan dasarnya berasal dari hewan atau tumbuhan yang sudah mengalami fermentasi dan bentuk produknya berupa cairan. Kulit pisang salah satu bahan dasar yang dinggunakan untuk pembuatan pupuk cair karena mengandung unsur mikro N, P dan K. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang pemanfaatan limbah kulit buah pisang dijadikan Pupuk Organik Cair (POC). Harapannya masyarakat dapat memahami manfaat dari limbah kulit buah pisang yg bisa dijadikan Pupuk Organik Cair (POC). Pupuk Organik Cair adalah larutan dari hasil pembusukan bahan-bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, kotoran hewan, dan manusia yang kandungan unsur haranya lebih dari satu unsur. Kelebihan dari pupuk organik ini dapat secara cepat mengatasi defisiensi hara, tidak bermasalah dalam hal pencucian hara, dan mampu menyediakan hara secara cepat. Dibandingkan dengan pupuk cair anorganik, Pupuk Organik Cair secara umumnya tidak merusak tanah dan tanaman walaupun digunakan sesering mungkin. Selain itu, pupuk ini juga memiliki bahan pengikat, sehingga larutan pupuk yang diberikan kepermukaan tanah bisa langsung digunakan oleh tanaman. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini dilakukan dengan mengajak masyarakat membuat Pupuk Organik Cair (POC) . Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera selatan. Kegiatan ini menghasilkan Pupuk Organik Cair dari limbah kulit buah pisang. Kata kunci : Limbah Kulit Buah Pisang, Pupuk Organik Cair
Copyrights © 2023