Diamnya Administrasi Pemerintahan memiliki implikasi yang melahirkan dua rezim, yaitu Fiktif Positif dan Fiktif Negatif. Singkatnya, Fiktif Positif berarti jika pemerintah diam terkait permintaan dari warga selama periode tertentu, maka dianggap telah memberikan izin atas permintaan tersebut. Di sisi lain, Fiktif Negatif berarti jika pemerintah diam terkait permintaan dari warga selama periode tertentu, maka dianggap telah menolak permintaan tersebut. Prancis dan Indonesia memiliki rezim Keputusan Fiktif yang serupa, yang pada prinsipnya keduanya menggunakan rezim Fiktif Positif , tetapi dengan perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini menarik untuk dibahas, yang terkait dengan mekanisme tindak lanjut Keputusan Fiktif, penyelesaian sengketa di pengadilan, serta refleksinya terkait paradigma administrasi publik e-Government. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga menggunakan data sekunder, yaitu sumber hukum primer dalam bentuk undang-undang dan peraturan terkait keputusan diam di Indonesia terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan di Prancis, serta sumber hukum sekunder dalam bentuk literatur terkait.
Copyrights © 2023