Kajian Hasil Penelitian Hukum
Vol 4, No 2 (2020): November

IMPLEMENTASI PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN PAILIT DENGAN DASAR CESSIE ATAS SEBAGIAN PIUTANG CEDENT

Nanda Chandra Pratama Negara (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabdara)
R. Murjiyanto (Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan menjelaskan mengenai pengaruh dan akibat hukum atas cessie yang dilakukan hanya sebagian jumlah piutang kreditor dalam pembuktian sederhana kepailitan termasuk juga dalam hal kepastian hukum, perlindungan hukum bagi debitor (cessus) dan kreditor (cedent) atas permohonan pailit oleh kreditor dengan adanya cessie atas sebagian jumlah piutang.       Berdasarkan hasil penelitain disimpulkan bahwa tindakan kreditor yang mengalihkan sebagian atas jumlah piutangnya (cessie) kepada pihak ketiga mengakibatkan prinsip concursus creditorium dalam syarat permohonan pailit (Pasal 2 Ayat 1) terpenuhi. Bahwasannya debitor yang tadinya hanya mempunyai satu kreditor, setelah adanya cessie atas sebagian jumlah piutang kreditor, maka debitor jadi mempunyai dua kreditor, yaitu kreditor lama (cedent) dan kreditor penerima cessie (cessionaris). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum bagi debitor atas permohonan pailit dengan adanya cessie atas sebagian jumlah piutang adalah dengan ditolaknya permohonan pailit karena tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana karena mengakibatkan perbedaan jumlah klaim utang

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Welcome to official homepage of Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum. As a part of our commitment to publicise legal knowledge, we provide our published journal articles to download for free. As a government-accredited national scientific journal, we are a reference for many legal scholars. Article ...