Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan yuridis tentang tanggung jawab pengurus terhadap kegiatan usaha pada Koperasi Simpan Pinjam dharma bakti Credit Union Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara koperasi tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan mendasarkan kegiatannya atas asas koperasi serta sebagai gerakan ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Jenis-jenis koperasi adalah koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa dan Credit union adalah sekelompok orang yang saling percaya dalam menyatukan bon yang setuju untuk menabung banyak, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan satu sama lain, pada tingkat bunga yang wajar untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.Credit Union termasuk koperasi simpan pinjam, karena usaha utama mereka adalah simpan pinjam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengurus terhadap kegiatan usaha simpan pinjam adalah mutlak, karena peraturan telah dibuat baku dan baku melalui rapat anggota tahunan, yang harus dilakukan adalah melaksanakan rancangan anggaran yang telah diputuskan dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan berikutnya. Terkait pengawasan, pengawasan internal telah dilakukan setiap bulan dengan memeriksa arus kas dan buku tabungan di bank atas nama koperasi. Dan pengawasan eksternal dilakukan oleh akuntan publik dan dilakukan oleh pejabat dari dinas koperasi setempat.
Copyrights © 2021