Wacana tentang negara kerap mewarnai diskursus pemikiran ketatanegaraan dalam Islam. Hal ini disebabkan oleh urgensi otoritas negara dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat dalam mencapai cita-cita bersama. Dalam konteks ini, umat Islam terpilah dalam formulasi dan implementasi praktek kehidupan bernegara yang berbeda, yaitu praktek yang menyatukan negara dalam agama sebagai satu kesatuan institusi (integral) dan praktek yang memisahkan agama dari negara (sekular). Negara integral (di
Copyrights © 2022