cover
Contact Name
IDUL ANAN
Contact Email
jurnalstisdarussalam@gmail.com
Phone
+6287846135800
Journal Mail Official
jurnalstisdarussalam@stisdarussalam.ac.id
Editorial Address
Jalan Soekarno-Hatta, Bermi, Desa Babussalam, Gerung, Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Location
Kab. lombok barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
ISSN : 27758753     EISSN : 28084462     DOI : https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.37
Core Subject : Social,
Focus dan Scoope This journal is published twice a year in June and December. This journal has specifications in the fields of Islamic law, constitutional law, public policy, Islamic politics, fiqh siyasa. This journal is expected to contribute to academics in studying politics and constitutional law. 1. Islamic Legal 2. Constitution in Islam; 4. Comparative Constitution; 5. Islamic Political Thoughts; 6. Fiqh Siyasah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 30 Documents
Jarimah Qadzaf (Menuduh Zina) Studi Komparasi Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia Supriani Supriani; Wawan Saputra
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.283 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.2

Abstract

Jarimah Qadzaf (menuduh zina) merupakan persoalan yang sangat berbahaya dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat. Dalam kajian hukum pidana Islam, jarimah qadzaf digolongkan ke dalam jarimah hudud. Kedudukannya sama dengan jarimah hudud lainnya seperti Jarimah Zina, Jarimah Sariqah (Pencurian), Jarimah Hirabah (pembuat keonaran/perampokan), Jarimah Al-baghy (pemberontakan), Jarimah al-Khamr (mabuk-mabukan), dan Jarimah Riddah (murtad). Dalam perspektif kajian hukum pidana di Indonesia, tuduhan palsu dikategaroikan sebagai tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik) dengan ancaman pidana sangat rendah yaitu dengan hukuman maksimalnya 9 (sembilan) bulan penjara. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta era digital yang terus mengalami kemajuan yang berdampak pada pola interaksi antar masyarakat. Jika dulu manusia hanya bisa berinteraksi hanya dengan bertatap muka, saling bersurat sampai saling menelpon dengan perangkat telekomunikasi yang belum canggih. Saat ini pola interaksinya merambah ke pola interaksi digital dengan hadirnya berbagai macam platform aplikasi sosial media yang beragam. Fakta ini, semakin “memaksa” pembuat hukum di Indonesia harus melakukan upaya pemantauan pola interaksi digital yang mengakibatkan peritiwa hukum melalui sosial media, misalnya pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang sangat berbahaya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau familiarnya disebut undang-undang ITE. Dinamika peristiwa hukum yang terjadi saat ini memang sangat sangan menghawatirkan. Tuduhan zina (jarimah qadzaf) dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia adalah satu peristiwa hukum namun memiliki ketentuan hukum yang berbeda. Pada tulisan ini akan mencoba mendiskripsikan perbandingan antara kedua konsep hukum tersebut.
Transformasi Sistem Pemilihan Khali Muh. Rizal Hamdi
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.042 KB)

Abstract

Suksesi kepemimpinan dalam Islam merupakan proses yang terus mengalami perubahan pasca meninggalnya Rasulullah Saw., sebagai pimpinan tertinggi umat Islam. Pada masa khulfaurrasyidun, pengngkatan khalifah dilakukan dengan mekanisme musyawarah. Hal ini menjadi awal lahirnya kontrak sosial berdasarkan Al-Qur’an dan al-Sunnah antara pemimpin dan masyarakat Islam. Pada waktu itu juga telah berkembang sistem pemilihan berdasarkan tokoh-tokoh pusat dan utusan dari beberapa daerah kekuasaan Islam, untuk melakukan musyawarah. Berakhirnya periode khulafaurrasyidun menjadi akhir proses pemilihan pemimpin yang dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Pengangkatan Mu’awiyah bin Abu Sufyan menjadi khalifah menjadi pertanda runtuhnya sistem kekhilafahan yang digariskan Al-Qur’an serta dasar-dasar penerapan yang dibangun oleh Rasulullah Saw., serta dilaksanakan pada masa Khulafaur Rasyidun. Pada masa dinasti Mu’awiyah ini, pemilihan pemimpin dilakukan dengan cara diwariskan secara turun-temurun (monarchiheridetis). ketika pengangkatan Mu’awiyah sebagai khalifah. Mu’awiyah memiliki ambisi yang kuat untuk menjadi seorang khalifah sehingga dia bisa saja menggunakan cara apapun untuk memperoleh kekuasaan khalifah. Peperangan tidak bisa terhindarkan lagiketika ambisinya sebgai khalifah tidak bisa terbendung. Selain itu ketika Mu’awiyah berhasil menjabat sebagai khalifah, tidak ada lagi proses musyawarah seperti yang dipraktekkan pada zaman Rasulullah Saw., dan Khulafaur rasyidun. Mu’awiyah menunjuk anaknya menjadi pemimpin secara langsung tanpa melalui proses musyawarah.
KAJIAN SOSIOLOGI KRIMINAL TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERCRIME MELALUI PHISING La Ode Muhammad Ichsan
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.892 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.4

Abstract

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal untuk memudahkan dalam melakukan aktivitas online. Namun disatu sisi tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi dapat menimbulkan dampak negatifter hadap masyarakat, dimana dapat menyebabkan munculnya berbagai macam kejahatan dunia maya (cybercrime) salah satunya adalah cybercrime melalui phising. Tidak sedikit masyarakat mengalami kejahatan cyber melalui phising. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengkajian secara mendalam untuk mngetahui penyebab cybercrime melalui phising dan memberikan pencegahan terhadap orang yang melakukan cybercrime melalui phising dengan menggunakan teori-teori dalam ilmu kriminologi. Tulisan berikut bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat terhadap modus operandi dari cybercrime melalui phising dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi cybercrime melalui phising. Sehingga dapat mengetahui dan menghindar kan diri agar tidak menjadi korban dari cybercrime melalui phising.
Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya (The Under Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem) Nurman Jayadi; Suarjana Suarjana; Muzawir Muzawir
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.132 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.5

Abstract

Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomenayang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan.Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial(pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baikyang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akanberdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usiaperkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suamiistri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogismereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional Ketika terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujungpada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalamkasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu fenomenasosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokohmasyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali UU No.1 1974 pasal 7 ayat 1 yangmenyatakan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18tahun. Oleh karena itu Tulisan ini menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalamperspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dannegara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.
HUKUM ISLAM DAN KOSMOLOGI Muzawir Muzawir; Wildan Halid
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (793.452 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.6

Abstract

Islam adalah agama yang membahas seluruh ajaran kehidupan dari level yang paling sederhana sampai level paling tinggi, mulai dari manusianya sendiri, kemudian bangsa jin, alam, serta angkasa, dari semua yang tercipta tidak ada yang sia-sia semua ada maksud dan tujuan. Seiring perkembangan yang terus terjadi hingga mengarah kepada spesialisasi keilmuan, yang menjadikan terpisah-pisah seiring munculnya dinamika dan paradigma keilmuan yang mencoba mengintegralisasikan keilmuan yakni mengambil jalan tengah dengan berpedoman pada AL-Qur’an sebagai referensi tertinggi,. Kosmologi sebagai cabang sains dari ilmu astronomi, menemukan titik nadir yaitu tidak adanya pemenuhan makna dalam tujuan kosmologi itu sendiri sehingga mencoba kembali membahas dengan memulai dari kitab Wahyu. Yang sebelumnya dimulai dengan kajian sains murni, filsafat murni, dan lainnya yang melepas diri dari wahyu itu sendiri. Pada awal perkembangan awal sebuah keilmuan para ilmuan mendewakan akal/rasionalitas, pun bukan berarti mencoba menghianati rasionalitas itu sendiri. Melalui teori integralistik keilmuan, ego-ego keilmuan mencoba untuk dilepaskan sehingga menemukan jatidiri keilmuan itu sendiri,. Dan tentu semua bisa, selama aktor intelektualnya tetap terbuka, kreatif, dan tidak kaku, baik dalam pengetahuan religius maupun saintifiknya.
REFORMULASI PASAL 284 TENTANG ZINA (OVERSPEL) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA Idul Adnan
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.524 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.7

Abstract

Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan , dan dikelaim sebagai negara yang religious. Oleh karena itu, tidak boleh ada aturan ketentuan pidana bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Penelitian ini membahas ketentuan pidana dalam delik kesusilaan (overspel) yang tercantum dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisa kualitatif,. Hasil penelitian bahwa ketentuan pidana dalam delik kesusilaan yang berlaku saat ini belum berlandaskan nilai keadilan religius. Kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan religius dalam delik perzinahan dilakukan dengan mempeluas makna zina yang ada dalam ketentuan pidana dengan merujuk pada kitab suci (Al-Quran).
Puasa dan demokrasi: menuju pemilu profetik Abrar Abrar
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.65 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i2.8

Abstract

Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat istimewa untuk mencapai tujuan muttaqin baik secara pribadi maupun social, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegra terlebih khusus dalam context demokrasi oleh karena itu, penulis mengkaji bagaimana hubungan antara ibadah puasa dengan demokrasi kita di Indonesia. Metode yang dipkai adalah adalah kajian pustaka refrensi berkaittan dengan puasa, demokrasi, profetik, dan pemilu. Bedasarkan hasil kajian, bahawa puasa dan demokrasi merupakan suatu yang berhubungan erat karena puasa sebagaimana dikemukakan di atas adalah suatu sarana yang berupa serangkaian proses ibadah yang bertujuan untuk membentuk kesalihan individu dan sosial. Maka demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tentu dalam hal kesempurnaan kualitas ibadah puasa, hanya meninggalkan makan, minum dan hubungan intim maka tidaklah cukup. Ada beberapa hal yang menjadi pantangan yang harus ditinggalkan untuk mendapatkan kesempurnaan pahala puasa yang dikaitkan dengan pemilu lima hal yang membatalkan puasa dengan istilah –istilah yang popular dalam pemilu seperti gibah sama dengan kampanye hitam (black compaign), kemudian namimah berkaitan juga dengan kampanye hitam (black campaign), kizb dimaknakan dengan penyebaran berita hoax dan al-nazhru bishahwat mengakibatkan akan menghalalkan cara apapun yang penting menang seperti money politics, black campaign, curang, dan lain-lain.
KEBIJAKAN YANG BISA DITERAPKAN DALAM MEMINIMALISASI KEJAHATAN BEGAL MELALUI KRIMNOLOGI TERAPAN DI LOMBOK TENGAH NTB Idul Adnan; Basriadi Basriadi
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.423 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i2.9

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pengaturan hukum tentang begal (2) proses penanganan kasus begal di lombok (3) faktor yang berpengaruh dalam penanganan kasus begal di Lombok. Hasil penelittian ini menunjukkan bahwa : (1) pengaturan hukum tentang begal dapat diketahui bila sesorang secara melawan hak yang diikuti atau disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud mempersiapkan dan mempermudah pencuriannya. KUHP mengatur ini sebagai tindakan yang termasuk sebagai tindak pidana pencurian dan diatur dalam Pasal 362, 363, dan 365 Bab XXII KUHP. Pasal 362 KUHP. (2) Proses penanganan kasus begal di lombok, Bentuk penanganan terhadap pelaku kejahatan khususnya kasus begal sangat banyak pada umumnya. Sama-sama menekankan pada pembinaan kerohanian kepada setiap narapidana yang diharapkan agar kedepannya memiliki kesadaran untuk berubag agar kita bebas dari hukuman dan bisa kembali diterima dalam masyarakat. (3) faktor yang berpengaruh dalam penanganan kasus begal ialah faktor ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, kenakalan remaja, lingkungan dan keluarga.
PERBANDINGAN METODE PEMBUKTIAN SECARA QARINAH DI TERENGGANU (MALAYSIA) DAN ACEH (INDONESIA) Lalu Hendri Nuriskandar
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.631 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i2.10

Abstract

Pembuktian merupakan salah satu unsur penting dalam suatu proses hukum baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam. Dalam perkara pidana, alat bukti yang jelas dan meyakinkan (tidak diragukan lagi) akan menjadi dasar pemidanaan suatu tindak pidana. Di sisi lain, bukti yang tidak jelas dan meyakinkan akan menjadi dasar pembebasan terdakwa dari dakwaan. Pembuktian harus diajukan di pengadilan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah suatu tempat atau daerah untuk menjamin keadilan dapat dicapai dengan cara yang sebaik-baiknya. Yurisprudensi Islam telah menetapkan aturan penilaian dan pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Selain metode pembuktian yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits seperti Ikrar (pengakuan) dan Syahadah (kesaksian), Qarinah juga diterima sebagai salah satu metode pembuktian dalam Islam. Qarinah memegang peranan penting sebagai metode atau alat pembuktian dalam suatu persidangan agar keadilan dapat ditegakkan. Penggunaan qarinah sangat diperlukan dalam pemidanaan suatu perkara jika tidak ada pengakuan atau keterangan saksi penelitian ini merupakan penelitian kualitatif,dengan metode kepustakaan, maka analisis isi dalam penelitian ini dilakukan secara induktif. Berdasarkan acuan putusan perkara di Pengadilan Syariah Terengganu dan Aceh, dapat disimpulkan bahwa kedua yurisdiksi tersebut menerima qarinah sebagai salah satu metode pembuktian di pengadilan. Dapat juga disimpulkan bahwa kedua yurisdiksi menerima qarnah kuat dan meyakinkan (qarinah al-qat'iyyah) yang dan qarinah yang perlu didukung oleh qarnah lain (qarnah ghayr al-qat'iyyah) untuk memungkinkannya mencapai tingkat kepercayaan. atau an al-gh?lib.
TELAAH MAQASHID SYARI’AH TERHADAP UU PKDRT NO. 23 TAHUN 2004 Elpipit Elpipit
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.507 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i2.11

Abstract

Abstrak Artikel ini mencoba mengkaji UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 dalam perspektif maqashid syari’ah dengan tujua untuk melihat nilai-nilai kemaslahatan yang terkandung di dalam UU tersebut, serta menelisik sejauh mana efektifitasnya terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena dalam realitasnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini merupakan fenomena global yang telah terjadi selama berabad-abad dalam kehidupan manusia. Dengan demikian perlu adanya penanganan yang khusus dengan perangkat hukum yang tepat, agar dapat memberikan perlindungan yang baik terhadap korban. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam mempunyai landasan dan tujuan yang sama yaitu untuk memberikan penghormatan atas martabat manusia, dengan berdasar pada hak-hak asasi masing-masing suami istri dalam rumah tangga, serta pencegahan atas kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dari sini jelas bahwa kekerasan terhadap siapapun yang ada dalam lingkup rumah tangga menurut undang-undang PKDRT dan hukum Islam tidak diperbolehkan.

Page 1 of 3 | Total Record : 30