ABSTRAK: Mewakafkan harta di obligasi syariah atau wakaf sukuk ritel sebenarnya memiliki risiko, karena penerbit wakaf sukuk ritel (nazir atau pihak pemerintah) bisa saja gagal membayar kewajibannya saat jatuh tempo. Untuk melindungi resiko gagal bayar saat jatuh tempo, ketika proses penerbitan wakaf sukuk ritel biasanya penerbit melibatkan pihak ketiga (wali amanat) yang mewakili kepentingan wakif (orang/lembaga yang mewakafkan). Kemudian jika terjadi resiko di atas, maka wakif harus berjaga-jaga terhadap risiko yaitu default risk atau risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar yaitu risiko akibat tidak mampu memenuhi janji yang telah ditetapkan, yaitu ketidakmampuan mengembalikan harta pokok wakaf sukuk ritel kepada wakif setelah jatuh tempo. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. yaitu penelitian melalui penelaahan dan analisis data yang diperoleh dan bersumber dari kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu jika terjadi gagal bayar, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah penerbit/emiten dalam hal ini pemerintah. Kemudian untuk perlindungannya wakif menginginkan keterbukaan informasi dalam transaksi Wakaf Sukuk Ritel, jaminan, bahkan dana cadangan serta tindakan dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Copyrights © 2023