Penggunaan smartphone yang canggih di dunia kerja kerap menimbulkan masalah seperti yang terjadi di PT. X dimana seorang pekerjanya yaitu Ibu A pada awal tahun 2022 lalu dipaksa untuk memberikan smartphone-nya untuk digeledah atas perintah dari Direktur PT.X yaitu Ibu B. Perintah penggeledahan itu muncul seiring dugaan ujaran kebencian yang diutarakan oleh Ibu A tentang Ibu B ke sesama pekerja melalui pesan singkat Whatsapp. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan besar apakah perusahaan berwenang untuk memeriksa ponsel pegawainya ditinjau dari hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang ITE. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dogmatik dengan melakukan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statutes approach) dan pendekatan konsep. Hasil akhir dari penulisan ini adalah bahwa Smartphone milik Ibu A adalah milik pribadi Ibu A dimana seluruh data yang ada didalam ponsel itu adalah milik pribadi yang dilindungi oleh Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE sementara Ibu B selaku Direktur PT. X dapat melakukan penggeledahan karena Ibu B tidak tergolong sebagai penyidik sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 43 UU ITE.
Copyrights © 2023