Penelitian ini bertujuan menganalisis padangan teritorialitas Abu Hanifah dan non-teritorialitas Imam Syafi’i. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analitis hukum Islam. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa asas teritorialitas Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa seorang muslim pasti terikat untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang orang tersebut berada di wilayah hukum di tempat syariat diberlakukan, sedangkan teori non-teritorialitas Imam al-Syafi’i menuturkan bahwa seorang muslim pasti selamanya terus terikat untuk pelaksanaan syariat di mana pun orang tersebut berada, baik pada wilayah hukum di mana syariat diberlakukan maupun pada wilayah hukum di mana syariat tidak diberlakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i terkait hubungan internasional dalam bidang hukum Islam terletak pada asas di mana pendiri mazhab Hanafi menekankan asas teritorialitas dan pelopor mazhab Syafi’i menegaskan asas internationalitas.TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2023