Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesiapan Provinsi Kalimantan Utara dalam pelaksanaan REDD+ dengan merujuk pada aspek kebijakan, kelembagaan, dan perangkat-perangkat REDD+. Analisis data teknis deskriptif kualitatif yang digunakan merupakan proses dalam menganalisis, meringkas, dan menggambarkan situasi dan kondisi terkini yang telah dikumpulkan tentang permasalahan yang diteliti dan terjadi di lapangan. Dari hasil pengumpulan data, analisis, dan pembahasan terhadap keseluruhan penelitian dapat disimpulkan: 1. Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki kebijakan khusus tentang implementasi REDD+, sebagai acuan dasarj telah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD-TPB) serta 8 (delapan) kategori kebijakan yang relevan dan mendukung pelaksanaan persiapan REDD+ ; 2. Belum ada kelembagaan REDD+ di tingkat provinsi, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara siap membangun kelembagaan REDD+ di tingkat sub-nasional; 3. Perangkat REDD+ di tingkat provinsi belum ada, namun saat ini sedang berlangsung penelitian tentang FREL dan sudah dilakukan kajian awal terkait dengan kerangka pengaman lingkungan dan sosial; dan 4. Secara umum, Provinsi Kalimantan Utara belum dapat mengimplementasikan program REDD+,
Copyrights © 2023