Kalangwan Jurnal Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra
Vol. 10 No. 1 (2020)

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 80 TAHUN 2018 TENTANG PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI

Ni Made Muliani (UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar)
I Made Sukma Muniksu (UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengemukakan tentang Peraturan Gubernur Bali nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi dan mengadakan interaksi sosial. Bahasa daerah (bahasa Ibu) merupakan salah satu warisan kekayaan intelektual yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya. Keragaman bahasa daerah memberikan nuansa unik terhadap Indonesia di mata dunia. Bahasa daerah sudah sepatutnya dibina, dikembangkan dan dilestarikan supaya tidak mengalami kepunahan. Bahasa Bali (Bahasa daerah Provinsi Bali) dilindungi oleh Pergub no.80 tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan bahasa daerah secara intens di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan kerja. Kemampuan bahasa akan semakin terasah apabila sering diterapkan. Penggunaan bahasa Bali sebagai bahasa pergaulan sehari-hari mendorong generasi muda untuk semakin mencintai bahasa daerahnya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kalangwan

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Kalangwan Jurnal Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra merupakan jurnal ilmiah yang memiliki misi memperluas kajian bidang bahasa dan sastra daerah sebagai referensi dalam mewujudkan pendidikan bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya lokal Nusantara. Penguatan pendidikan bahasa ...