Artikel ini membahas tentang perbandingan Maqashid syariah dan hukum adat terhadap adat mappacci yang dilaksanakan di Kabupaten Sinjai kecamatan Sinjai utara. Pokok permasalahn yang akan dibahas adalah bagaimana pengetahuan masyarakat sinjai tentang mappacci, bagaimana pandangan hukum adat tentang mappaccing, kaitan adat mappaccing dengan maqashid syariah dan bagaimana adat mappaccing ini memberikan dampak bagi sebuah pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan Syar’i dan pendekatan secara historis. Kemudian untuk metode pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Untuk mengetahui hasil pokok permasalahan maka penulis melakukan langkah penelitian kualitatif dengan metode wawancara dengan penduduk, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan data bahwa sebagian masyarakat Kabupaten Sinjai belum terlalu mengetahui dan memahami tentang adat mappacci tersebut, kemudian hukum adat memandang adat mappaccing merupakan adat yang perlu dilestarikan dan dipertahankan karena alat-alat yang digunakan pada prosesi mappaccing tersebut memiliki arti kiasan yang hampis sama secara keseluruhan tujuannya dengan maqashid syariah, kemudian adat mappaccing sekarang ini sangatlah berdampak pada sebuah pernikahan karena beberapa yang mengetahui dan beberapa yang kurang mengetahui tentang adat tersebut, sehingga hanya yang mengetahui sajalah yang melaksanakan adat tersebut dan yang kurang mengetahui akan bingung apakah mereka memanggil tokoh adat yang tahu lebih atau hanya melakukan sebatas simbolik saja.
Copyrights © 2023