Isu pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan pada era globalisasi dan transparansi semakin banyak dibicarakan dalam forum-forum diskusi yang dilakukan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, nasional dan internasional, dan melalui artikel-artikel dalam media massa. Kesimpulannya sikap apatis masyarakat terhadap proyek pembangunan, partisipasi masyarakat yang rendah dalam pembangunan, penolakan masyarakat terhadap proyek pembangunan, ketidakberdayaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan serta pemecahan masalahnya, tingkat adopsi masyarakat yang rendah inovasi, dan masyarakat cenderung menggantungkan hidup terhadap bantuan pemerintah, serta kritik-kritik lainnya yang umumnya meragukan bahwa masyarakat memiliki potensi untuk dilibatkan sebagai pelaksana pembangunan. Pemberdayaan masyarakat mutlak dilakukan, dan setiap pemerintah daerah dan perangkatnya khususnya Dinas pemberdayaan pemerintahan Kampung Kabupaten Puncak harus berperan besar memberdayakan warganya, terutama merangsang, mendorong, atau memotivasi setiap individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. Dengan demikian penelitian ini menarik untuk diteliti yaitu terkait pemberdayaan pemerintahan kampung di kabupaten Puncak Jaya. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap aturan-aturan hukum yang menjadi landasan pokok materi yang akan diteliti. Disamping itu penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari dan memperoleh data lapangan yang relefan dengan masalah yang sedang diteliti. Secara teoritis, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan studi ilmu hukum tata negara khususnya ilmu pemerintahan dan menambah bahan bacaan bagi peneliti mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu pemerintahan.
Copyrights © 2023