Penelitian ini membahas terkait penerapan Kafa’ah dalam Perkawinan dan Implikasinya terhadap Keharmonisan dalam Rumah Tangga. Seiring perkembangan zaman, persepsi masyarakat terkait kafa’ah sudah mulai bergeser yang mana kafa’ah dimaknai haruslah betul-betul sekufu dalam segala hal. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri sebenarnya bagaimana pandangan masyarakat Pangkep mengenai konsep kafa’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang mana sumber utama penelitian ini adalah data-data dilapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Kabupaten Pangkep secara garis besar tidak mengetahui istilah kafa’ah dalam perkawinan, namun secara konsep secara tidak sadar masyarakat Kabupaten Pangkep telah menerapkannya. Untuk penerapannya sendiri mayoritas masyarakat Pangkep menjadikan agama sebagai tolak ukur utama namun untuk faktor pendukung di setiap daerah bisa jadi berbeda-beda, sesuai dengan keadaan masyarakat setempat. Terakhir, penelitian ini juga membuktikan kafa’ah terbukti mempengaruhi tingkat keharmonisan dalam rumah tangga masyarakat di Kabupaten Pangkep.
Copyrights © 2023