Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia
Vol 12, No 1 (2023)

Implementasi KMK 722 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Penata Anestesi

Fikri Mourly Wahyudi (Universitas Bhakti Kencana)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2023

Abstract

Penata anestesi adalah salah satu dari dua jenis tenaga kesehatan yang berwenang melakukan asuhan kepenataan anestesi di Indonesia. Sejak tidak lagi menjadi bagian dari profesi keperawatan, penata anestesi mempunyai peraturan perundangan dan kebijakan kesehatan yang mengatur kompetensi dan kegiatan profesionalnya. Standar profesi sebagai salah satu pedoman dalam melakukan pekerjaan dan menjadi rujukan penyusunan kurikulum pendidikan calon penata anestesi belum pernah dilakukan analisis ketercapaiannya, termasuk pada kompetensi keterampilan klinis. Penelitian ini bertujuan memotret tingkat ketercapaian dan pemenuhan keterampilan klinis penata anestesi di pelayanan. Jawa Barat dipilih sebagai tempat penelitian karena mempunyai jumlah penata anestesi terbanyak di Indonesia, yaitu 641 orang. Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner yang pernyataannya mengacu pada Standar Profesi Penata Anestesi yang diatur dalam KMK 722 Tahun 2020. Sampel dipilih secara acak dengan metode simple random sampling dan diperoleh 112 responden. Data yang terkumpul dianalisis dengan mencari nilai minimal, maksimal, dan mean. Hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh kompetensi dalam keterampilan klinis penata anestesi pernah dilakukan dengan derajat yang beragam. Adapun kegiatan yang paling jarang dilakukan adalah tindakan yang menyangkut metodologi asuhan dan penatalaksanaan resusitasi pada situasi emergensi dan bencana. Sehingga diperlukan pelatihan dan pendidikan yang lebih mendalam mengenai metodologi asuhan dan penatalaksanaan gawat darurat. Sementara kegiatan yang bersifat limpah wewenang dari dokter anestesi sering dan hampir selalu dilakukan penata anestesi. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan profesional diantara keduanya. Guna mempertahankan dan meningkatkan hubungan tersebut, diperlukan pelatihan dan pendidikan lebih jauh mengenai Interprofessional Education.

Copyrights © 2023