Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 hadir dengan memberikan konsekuensi yuridis untuk mengubah acara hukum pada perkara yang diawali dengan pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau putusan a quo berdasarkan asas keadilan dan diwujudkan dengan gagalnya kewajiban pembayaran utang yang berdimensi cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pada penelitian hukum kepustakaan atau penelitan hukum doktrinal sebagai penelitian hukum dengan cara mengkaji bahan Pustaka atau data-data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas keadilan, debitur dan masing-masing kreditor dapat mempertahankan hak-haknya dalam rangka penyelesaian utang piutang dengan membukanya upaya hukum kasasi.
Copyrights © 2023