Pada dasarnya dalam konsep perkawinan, suami istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing sebagai pasangan. Relasi dan interaksi yang baik antara suami dan istri adalah sebuah cara untuk menwujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga (sakinah). Selain itu, perlu adanya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Secara garis besar, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Yaitu, hak dan kewajiban dalam hal ekonomi serta hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi. Yang pertama berkaitan dengan mahar (maskawin) dan yang kedua meliputi aspek-aspek relasi seksual dan relasi kemanusiaan. Fokus dalam penelitian ini adalah mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep kesetaraan gender perspektif maqasid syariah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep gender perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis kualitatif dengan pendekatan maqasid syariah. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam rumah tangga harus mengedepankan keadilan, kesalingan seperti yang ditawarkan konsep kesetaraan gender. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kesadaran dari kedua belah pihak supaya hak dan kewajiban sebagai suami istri dapat terpenuhi. Sesungguhnya dalam ajaran Islam tidak, antara laki-laki dan perempuan dibedakan, apalagi mendiskriminasikan salah satu pihak. Bahkan ajaran Islam membawa kemaslahatan dan kerahmatan seluruh alam (rahmatan li al-alamin). Dengan demikian, maka lima prinsip dalam maqasid syariah bisa tetap terjaga, yaitu: hifdzu ad-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal, hifdzu an-nasl.
Copyrights © 2023