Muhammad Fuad Mubarok
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad Tentang Konsep Poligami Muhammad Fuad Mubarok; Maimun Maimun; Ahmad Sukandi
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol 3, No 1 (2022): Juni 2022
Publisher : UIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (657.167 KB) | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12757

Abstract

Abstrak : Poligami adalah persoalan lama yang selalu menarik untuk diperbincangkan di berbagai kalangan. Husein Muhammad dalam bukunya berpendapat bahwa poligami bukan praktik yang dilahirkan oleh Islam. Jauh sebelum Islam datang, tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkis. Pernyataan Islam atas poligami dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah, hingga kelak praktik tersebut tidak ada lagi. Dua cara dilakukan al-Qur’an untuk merespon praktik ini: mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis transformatif, dan mengarahkannya pada penegakkan keadilan. Penelitian ini akan mengkaji Pemikiran Husein Muhammad tentang konsep poligami dalam buku Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai dengan menggunakan bahan penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan dekriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Husein Muhammad memperbolehkan poligami dengan syarat yang ketat yaitu mengenai keadilan. Penafsiran Husein Muhammad terhadap keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan secara material (al-qisṭ) dan mental-psikologis (al-‘adl). Jika dilihat dalam jangka panjang pemikiran ini adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk menutup pintu poligami secara perlahan dengan memperketat syarat-syaratnya. Karena puncak atau ujung dari kehendak Allah Swt. adalah monogami dan hal tersebut harus diperjuangkan secara terus menerus.Kata Kunci : Pemikiran, Husein Muhammad, Poligami.
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah Muhammad Fuad Mubarok; Agus Hermanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.298

Abstract

Pada dasarnya dalam konsep perkawinan, suami istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing sebagai pasangan. Relasi dan interaksi yang baik antara suami dan istri adalah sebuah cara untuk menwujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga (sakinah). Selain itu, perlu adanya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Secara garis besar, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Yaitu, hak dan kewajiban dalam hal ekonomi serta hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi. Yang pertama berkaitan dengan mahar (maskawin) dan yang kedua meliputi aspek-aspek relasi seksual dan relasi kemanusiaan. Fokus dalam penelitian ini adalah mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep kesetaraan gender perspektif maqasid syariah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep gender perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis kualitatif dengan pendekatan maqasid syariah. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam rumah tangga harus mengedepankan keadilan, kesalingan seperti yang ditawarkan konsep kesetaraan gender. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kesadaran dari kedua belah pihak supaya hak dan kewajiban sebagai suami istri dapat terpenuhi. Sesungguhnya dalam ajaran Islam tidak, antara laki-laki dan perempuan dibedakan, apalagi mendiskriminasikan salah satu pihak. Bahkan ajaran Islam membawa kemaslahatan dan kerahmatan seluruh alam (rahmatan li al-alamin). Dengan demikian, maka lima prinsip dalam maqasid syariah bisa tetap terjaga, yaitu: hifdzu ad-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal, hifdzu an-nasl.