Leasing merupakan organisasi pendanaan yang dapat mewakili sistem pinjam-meminjam, sewa-menyewa, jual-beli secara mengangsur dan hampir mewakili seluruh transaksi perdagangan tidak hanya dari satu perusahaan dengan perusahaan lain tapi dari satu individu yang sama-sama membutuhkan pendanaan. Leasing juga sering disebut transformasi dari institusi hokum tradisional. Salah satu bisnis yang utama dari perusahaan leasing yaitu mempersiapkan pembiayaan untuk keperluan barang modal bagi konsumen. Apabila konsumen memerlukan barang modal seperti perlengkapan kantor ataupun kendaraan, perusahaan leasing bisa mempersiapkan untuk di sewakan atau bisa di jual dan dibayar secara kredit. Pengusaha eksisting menyadari ternyata leasing adalah teknik untuk menghindari risiko yang tinggi. Karena itu diperlukan adanya kesadaran mengenai bahaya yang akan terjadi dari kegiatan leasing. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui manajemen resiko bagi pengguna sewa guna usaha di Indonesia. Untuk metode penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif.
Copyrights © 2023