Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) adalah tindak pidana yang dilakukan melalui jaringan elektronik atau teknologi informasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana adalah proses mengenakan hukuman pada pelaku tindak pidana ITE. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas kesalahan, yaitu "tidak ada pidana tanpa kesalahan". Ini berarti bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat kesalahan pada mereka. Dalam penelitian ini, pendekatan dualistis digunakan untuk memahami pertanggungjawaban pidana, yaitu memisahkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Oleh karena itu, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sangat penting untuk diterapkan dalam memutuskan apakah seseorang bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya atau tidak. Jika tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana. Dengan memisahkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur tindak pidana, pendekatan dualistik mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana seseorang. Ini membantu untuk memastikan bahwa hukum dipakai secara adil dan bahwa setiap orang yang bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya benar-benar memenuhi syarat untuk dinyatakan bertanggung jawab.
Copyrights © 2023