Di negara berkembang seperti Indonesia banyak investor-investor asing yang percaya menanam modal di sektor perbankan, sehingga bagi investor asing sebelum melakukan hubungan hukum di negara Indonesia seyogyanya mempedomi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan pengertian modal asing yaitu modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Studi ini akan membahas perihal kajian yuridis penanaman modal asing. Adapun jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengenai perlindungan penanaman modal asing ialah bahwa tindakan nasionalisasi terhadap perusahaan penanam modal asing tidak dapat dilakukan kecuali diatur dengan peraturan perundang-undangan, jaminan hukum atas tindakan nasionalisasi atas perusahaan penanam modal asing diatur didalam ketentuan Internasional yaitu dalam TRIMs atau Trade Related Invesment Measures, Internasional Counvenant On Economic, Sosial and Cultural Rights (UNGA resolution 2200 A (XXI) of December 1966).
Copyrights © 2023