Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia keteagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global. Berdasarkan peraturan pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan dalam peraturan menteri no. 185 tahun 2018 tentang perubahan keputusan menteri ketenagakerjaan no 161 tahun 2015 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori pendididkan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi. Pemerintah kota Batam Bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) swasta bersinergeri melakukan pelatihan Assessor bidang Teknolgi Informasi (TIK) untuk meningkatkan jumlah asesor kompetennsi di kota Batam.
Copyrights © 2022