Pendewasaan usia perkawinan (PUP) sangat penting digalakkan karena dampaknya sangat kompleks. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan angka perkawinan anak meningkat pada masa pandemi Covid-19. Tercatat kenaikannya mencapai 24 ribu. Sulawesi Tenggara termasuk dalam 5 besar Provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin sebelum umur 18 tahun Perkawinan anak/remaja berdampak pada berbagai parameter kependudukan yang telah menjadi pusat perhatian pemerintah saat ini seperti kematian bayi, kematian ibu, perceraian, KDRT dan angka putus sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya remaja dan orangtua tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Pelaksanaan kegiatan di Desa Bungkutoko Kecamatan Nambo Kota Kendari dengan metode ceramah tanya jawab, pemberian komik edukasi, pemutaran video dan diskusi interaktif. Hasil evaluasi pretest dan posttes menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan sebelum dan sesudah pelatihan, yaitu dari 77,86 menjadi 88,8. Luaran yang dihasilkan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan remaja dan orangtua tentang pendewasaan usia perkawinan dan dampak perkawinan usia dini.
Copyrights © 2022