Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis yang sangat mendalam terhadap maraknya tindak pidana penipuan yang terjadi pada beberapa minimarket di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang mana lebih banyak kasus yang tidak terselesaikan daripada yang berhasil ditangani oleh kepolisian sektor Teluknaga. Tindakan penipuan dengan cara hipnotis menjadi masalah yang sangat rumit terutama pada proses pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris merupakan studi kasus wawancara dengan pihak kepolisian Polsek Teluknaga untuk mengetahui upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penipuan dengan cara hipnotis, observasi ke minimarket yang pernah karyawannya menjadi korban. Dari hasil penelitian penulis, ditemukan bahwa tidak ada undang-undang khusus yang mengatur kejahatan hipnotis sehingga menjadi kendala dalam penanganannya. Salah satu saran penulis adalah diperlukan aturan pidana khusus yang mengatur tentang kejahatan hipnotis sebagai pedoman kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana dengan cara hipnotis. Ketiadaan aturan khusus menjadi salah satu kendala dalam upaya penegakan hukum.Kata Kunci: Tindak Pidana, Hipnotis, Karyawan Minimarket dan Kepolisian
Copyrights © 2020