Sistem mekanisme kontrol seperti checks and balances dianggap mampu mengorganisir kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah daerah, seperti lembaga Eksekutif dan Legislatif yang ada pada tiap-tiap daerah. Mekanisme checks and balances selain berfungsi untuk mengorganisir antar lembaga pemerintahan daerah juga berfungsi sebagai alat pengkontrol kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam mengelola daerah kekuasaannya. Jurnal ini menyoroti intisari dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya membahas mengenai mekanisme checks and balances dalam upaya kontrol antar lembaga pemerintahan daerah seperti antar lembaga Eksekutif dan Legislatif di daerah, serta penulis hendak menelaah lebih lanjut bagaimana peran dan efektifitas dari mekanisme checks and balances yang diterapkan oleh antar lembaga pemerintahan daerah sehubungan dengan efeknya kepada masyarakat daerah, apakah mampu mewujudkan keadilan sosial yang adil dan merata sesuai dengan tujuan riil dibentuknya otonomi daerah atau belum mampu mewujudkan itu semua dan hanya digunakan sebagai formalitas semata. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Checks and Balances.
Copyrights © 2023