Peran serta masyarakat yang terpayungi oleh UU inimemberikan legitimasi bagi masyarakat untuk melakukanpencegahan dan pemberantasan narkotika yang sifatya tidakdiwajibkan sedangkan di dalam Pasal 131 UU No.35 Tahun2009 di atur tentang kewajiban masyarakat melaporkan tindakpidana Narkotika. Rumusan masalah pertama, bagaimanapenerapan hukum pidana dalam UU RI No. 35 Tahun 2009terhadap seseorang yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika (Studi Kasus Putusan No.78/Pid.Sus/2019/PN Srp) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang tidakmelaporkan adanya penyalahgunaan narkotika pada perkarapidana No. 78/Pid.Sus/2019/PN Srp)Penelitian ini memuat penelitian hukum empiris, denganmenggunakan sifat penelitian deskriptif. Pertanggungjawabanpidana terhadap orang yang mengetahui peredaran Narkotikatetapi tidak melaporkan dalam Putusan Pengadilan NegeriSemarapura Nomor 78/PID.SUS/2019/PN.Srp di laksanakandengan pemidanaan terhadap Terdakwa Luh Nila Emaliani yangtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dasarhukum pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusanterhadap delik tidak melaporkan adanya penyalahgunaanNarkotika oleh terdakwa Luh Nila Emaliani dalam perkaraNo.78/Pid.Sus/2019/PN.Srp adalah: Adanya tuntutan dariPenuntut Umum, Fakta bahwa terdakwa tidak didampingipenasihat hukum, Adanya surat dakwaan, Adanya pembuktianberdasarkan alat bukti
Copyrights © 2022