Undang: Jurnal Hukum
Vol 6 No 1 (2023)

Krisis dan Reformasi: Hak untuk Mengatur dalam Perjanjian Investasi Bilateral di Negara Dunia Ketiga

Syahrul Fauzul Kabir (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
12 May 2023

Abstract

In international law, the right to regulate has historically been known but it has a different significance in international investment law. In the context of the crisis of the investment law regime, the right to regulate emerged as one of the norms reforming the substantive rules of BITs. This will be understood by reviewing its theoretical position in international law, and its interpretation by tribunals, while comparing its formulations in the third worlds (Indonesia, India, Brazil, South Africa). While in international law the right to regulate refers to the sovereign right of state, in investment law it is an exception to the performance of BIT obligations that do not give rise to state responsibility. In the preambule of the BIT, Indonesia, India and Brazil reaffirm the concept of the right to regulate as an interpretive tool in interpreting the objects and purposes of the BIT. As a stand-alone article, the concept of the right to regulate is reassured albeit in a different way, by Indonesia and South Africa. This is accompanied by enforcing general exceptions and security exceptions. While the former is applied by Indonesia and India, the latter is applied by the third worlds (except South Africa). Abstrak Dalam hukum internasional, hak untuk mengatur (the right to regulate) secara historis telah dikenal lama namun menemukan signifikansi yang berbeda dalam rezim hukum investasi internasional. Dalam konteks krisis rezim hukum investasi, konsep hak untuk mengatur muncul sebagai salah satu norma yang mereformasi aturan substantif BIT. Hal ini akan coba dipahami dengan meninjau kedudukan teoretiknya dalam hukum internasional, dan penafsirannya oleh tribunal dalam praktiknya, seraya melihat perbandingan rumusannya di negara dunia ketiga (Indonesia, India, Brazil, Afrika Selatan). Sementara dalam hukum internasional rujukan dari hak untuk mengatur adalah kedaulatan negara, dalam hukum investasi ia merupakan pengecualian bagi pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian investasi yang tak menimbulkan tanggung jawab negara. Di bagian preambule BIT, Indonesia, India dan Brazil menegaskan kembali konsep hak untuk mengatur sebagai alat interpretatif dalam menafsir objek dan tujuan BIT. Sebagai pasal yang berdiri sendiri, konsep hak untuk mengatur kembali dikukuhkan meski dengan kandungan makna berbeda oleh Indonesia dan Afrika Selatan. Hal ini dilengkapi dengan memberlakukan pengecualian umum dan pengecualian keamanan. Sementara yang pertama diterapkan oleh Indonesia dan India, yang disebut terakhir diterapkan oleh negara dunia ketiga (kecuali Afrika Selatan).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...