Perkawinan merupakan ikatan dua orang laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk seuah keluarga dan diakui sah oleh masyarakat. Perkawinan dapat dilakukan secara agama, adat dan negara. Namun pernikahan yang tidak berjalan harmonis dapat berujung perceraian. perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antar suami dan istri. Akibat dari perceraian ini megakibatkan harta yang dimiliki pasangan suami istri harus dipisah, ada beberapa pilihan sistem hukum untuk membagi harta saat perkawinan tersebut diantaranya menggunakan kitab undang-undang hukum perdata dan sistem hukum adat yang dianut masyarakat. Pengaturan mengenai permisahan harta perkawinan yang perkawinannya secara adat tetapi pemisahaan harta perkawinan menggunakan sistem kitab undang-undang hukum perdata dapat terjadi dengan mencatatkan dahulu perkawinan ke catatan sipil dan mengajukan gugatan perceraian yang juga memuat pembagian harta bersama
Copyrights © 2023