Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 9, No 2 (2020): AGUSTUS

KRITIK TEORI HUKUM FEMINIS TERHADAP KEBIJAKAN ABORSI PADA KORBAN PERKOSAAN DI INDONESIA

Vivi Savira (Unknown)
Widodo Tresno Novianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2020

Abstract

AbstrakAborsi pada korban perkosaan dilegalkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan, tetapi pengaturan mengenai syarat-syarat aborsi tidak bisa dipenuhi atau setidaknya sulit dipenuhi oleh korban perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritik kebijakan aborsi pada korban perkosaan, termasuk syarat-syarat aborsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dengan menggunakan teori hukum feminis sebagai pisau analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah kebijakan aborsi pada korban perkosaan masih belum berperspektif feminis dan menegasikan pengalaman perempuan serta menempatkan perempuan dalam ikatan ganda. Hal ini disebabkan oleh syarat batasan usia kehamilan aborsi pada korban perkosaan yang memandang perempuan adalah homogen dan tidak mempertimbangkan  pengalaman perempuan sebagai  suatu dasar perumusan kebijakan sehingga yang dihasilkan adalah  termarginalisasinya perempuan korban perkosaan dalam mengakses aborsi yang aman. Untuk  mengatasi masalah tersebut diperlukannya keterlibatan perempuan terdampak yaitu korban perkosaan dalam merumuskan kebijakan mengenai aborsi pada korban perkosaan.Kata Kunci : Aborsi, Perkosaan, Teori Hukum FeminisAbstractAbortion resulting from rape is legal based on Health Act Number 36 of 2009, nonetheless there are  several conditions that can not be fulfilled or at least difficult to be fulfilled by rape victims. The aim of this study is to analyze and criticize the policies of abortion resulting from rape in Health Act Number 36 of 2009 and Government Regulation Number 61 of 2014 on Reproductive Health by using feminist legal theory. This research is a normative legal research that uses statutory approach and conceptual approach.  The results of this study shows that abortion resulting from rape negates women’s experience and places women in double-bind dilemma. This is due to the gestational age limit for abortion resulting from rape that view women as homogenous and do not consider women’s experience as a fundamental grounds of abortion policies, so as the result is marginalization of rape victims. To solve this problem, the involvement of affected women is needed, especially rape victims, in formulating policies on abortion resulting from rape.Keywords : Abortion, Rape, Feminist Legal Theory

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...