Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim didalam Putusan Nomor 10/pid.sus-tpk/2021/PT.DKI. ditinjau dari teori kemanfaaatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan tersebut belum sesuai dengan teori kemanfaatan hukum, mengingat penegakan hukumnya yang tidak tegas terhadap korupsi yang merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), terlebih terdakwanya merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya dapat dihukum lebih berat. Seharusnya diutamakannya upaya pemberantasan masalah korupsi di Indonesia, mengingat dampak korupsi sangat menyeluruh dalam kehidupan masyaraakat bernegara.
Copyrights © 2023