Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Regulasi SLF telah diatur melalui Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, namun hingga saat ini implementasinya masih terbatas. Berdasarkan pendekatan gap analysis, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan SLF, memetakan faktor-faktor pengaruh teridentifikasi berdasarkan tingkat kepentingan, implementasi di lapangan, dan kesenjangan antara keduanya, dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan taraf implementasi SLF. Penelitian ini menggunakan penilaian persepsi dengan pengumpulan data melalui survey kuesioner kepada target responden berlatar belakang instansi pemerintah daerah, konsultan pengkaji teknis, dan pemilik bangunan. Penilaian menggunakan Skala Likert 1-5, diperoleh 61 respons valid. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa seluruh faktor teridentifikasi dipandang penting, dengan nilai rerata 4,21, namun kinerjanya dinilai kurang baik dengan rerata 2,60, yang menegaskan adanya kesenjangan dengan nilai bervariasi antara -1,97 dan -2,46. Tiga faktor dengan nilai kesenjangan terbesar adalah sanksi dan penerapannya bagi bangunan tidak memiliki SLF, penerapan prosedur SLF yang berbeda-beda, dan kesadaran pemilik bangunan untuk memelihara bangunan secara berkala. Pemetaan pada matriks importance-performance juga menandakan bahwa 19 dari 23 faktor berada pada kuadran “concentrate here” yang menunjukkan perlunya peningkatan kinerja dengan segera. Analisis uji beda menghasilkan adanya perbedaan nilai kesenjangan pada 13 faktor. Analisis lebih lanjut juga mengungkapkan nilai kesenjangan lebih kecil pada daerah yang memiliki peraturan kepala daerah tentang penyelenggaraan SLF, yang mengindikasikan pentingnya keberadaan peraturan tersebut. Strategi yang ditawarkan untuk meningkatkan implementasi SLF adalah penegakan aturan secara menyeluruh, menyosialisasikan aturan secara komperehensif, dan mendorong penerapan SIMBG lebih luas
Copyrights © 2021