Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 10 No 1 (2023)

PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MENGUASAI SENJATA API BESERTA AMUNISINYA (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met)

A. Rahman Sutrisno (Universitas Bandar Lampung)
Lukmanul Hakim (Universitas Bandar Lampung)
Ansori (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2023

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana dalam kehidupan masyarakat adalah penguasaan dan kepemilikan senjata api secara ilegal adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Contohnya adalah dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met, dengan terdakwa HK. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met (2) Bagaimana pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal, yaitu pelaku dalam melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya bermaksud menjadikan senjata api tersebut sebagai alat untuk menjaga dirinya. Faktor eksternal, yaitu adanya pengaruh lingkungan pergaulan di sekitar tempat tinggal pelaku yang rawan tindakan kriminalitas dan adanya pihak-pihak yang memproduksi dan menjual senjata api secara ilegal kepada masyarakat. Pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met adalah secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Secara filosofis Majelis hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana selama 6 (enam) bulan sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku. Secara sosiologis Majelis hakim mempertimbangkan bahwa adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana terhadap terdakwa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Senjata Api, Amunisi

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...