Hukum Adat dan Hukum Keluarga dalam Kajian studi Etnografi merupakan metode penelitian dalam pendekatan sosio-legal yang saat ini banyak dikaji, studi etnografi merupakan salah satu bentuk penelitian untuk menganalisis suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu pada subjek yang diteliti. Studi metode penelitian etnografi lebih bersifat menggunakan pendekatan sosio-legal Teknik pengumpulan datanya pun dengan metode wawancara mendalam, observasi partisipasi dan tradisi lisan. Berbagai pendekatan penelitian etnografi dipandang sebagai instrument untuk menuntut peneliti agar bertanggung jawab dengan model penelitian yang diambil maupun tujuan pendekatannya, jika dilihat dalam kajian hukum Adat dan Hukum Keluarga kajian etnografi ini sangat bervariatif dengan segala kebudayaan dan suku di Indonesia Keywords: Hukum Adat, Hukum Keluarga, Etnografi
Copyrights © 2022