Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STUDI ETNOGRAFI HUKUM DALAM KAJIAN HUKUM ADAT DAN HUKUM KELUARGA Triana Apriyanita
Al Aqidah (Jurnal Studi Islam) Vol. 3 No. 1 (2022): Al Aqidah (Jurnal Studi Islam)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam AL Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Adat dan Hukum Keluarga dalam Kajian studi Etnografi merupakan metode penelitian dalam pendekatan sosio-legal yang saat ini banyak dikaji, studi etnografi merupakan salah satu bentuk penelitian untuk menganalisis suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu pada subjek yang diteliti. Studi metode penelitian etnografi lebih bersifat menggunakan pendekatan sosio-legal Teknik pengumpulan datanya pun dengan metode wawancara mendalam, observasi partisipasi dan tradisi lisan. Berbagai pendekatan penelitian etnografi dipandang sebagai instrument untuk menuntut peneliti agar bertanggung jawab dengan model penelitian yang diambil maupun tujuan pendekatannya, jika dilihat dalam kajian hukum Adat dan Hukum Keluarga kajian etnografi ini sangat bervariatif dengan segala kebudayaan dan suku di Indonesia Keywords: Hukum Adat, Hukum Keluarga, Etnografi
REFLEKSI MASYARAKAT KEC. KEDUNGADEM KAB. BOJONEGORO DALAM ATURAN BATAS USIA NIKAH burhanatut dyana; Ali Hamdan; Triana Apriyanita; ahmad zaenul mustofa
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 5 No. 2 (2022): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (770.056 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v5i2.1316

Abstract

Perkawinan langkah terbaik terhadap penghalalan sebuah hubungan dengan tujuan menghindari perzinaan serta mengharapkan ridha Allah SWT. Namun pada kenyataanya, tidak sedikit yang menyalahi aturan, sehingga lembaga perkawinan masih banyak mengalami problem yang sulit untuk di selesaikan hingga saat ini, salah satunya adalah perkawinan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang belum mencapai batas minimal perkawinan, hal ini sesuai aturan undang-undang perkawinan yang tertera pada pasal 7 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan batasan usia menikah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. sehingga dengan adanya ketentuan dan ditingkatkannya batasan usia dalam perkawinan, tidak lain yaitu meningkatkan kesiapan dalam perkawinan baik secara fisik maupun mental. Namun aturan tersebut tidak dilaksanakan denggan baik disisi lain malah berbalik arah yaitu melonjaknya permohonan dispensasi kawin pasca perubahan aturan tersebut. Meskipun sudah begitu jelas dalam aturan, namun tetap ada celah untuk melakukan pelanggaran melalui permohonan dispensasi nikah kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup, Melonjaknya kasus tersebut sama seperti yang terjadi di kedungadem bojonegoro, sehingga perlu adanya langkah untuk meminimalisir dan perlu adanya refleksi bagi para orang tua, anak muda dan seluruh masyarakat, sehingga dengan adanya refleksi tersebut harapan besar dapat mengurangi problem yang terjadi baik masyarakat maupun lembaga perkawinan