Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rokan Hilir. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Pertanggungjawaban Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rokan Hilir belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya 2 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berkekuatan hukum tetap yang belum diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Copyrights © 2023