Hukum Islam merupakan sebuah sistem hukum yang dikenal mampu menjawab setiap problematika zaman, termasuk di dalamnya problematika pemindahan kekayaan yang dikenal dengan wasiat harta kepada anak angkat. Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah. Walaupun secara teorinya, Islam beranggapan bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab/keturunan dengan orang tua angkatnya, akan tetapi dalam peralihan harta peninggalan, stockholder atau pemangku kebijakan hukum di Indonesia telah memberikan kontribusi baru dalam permasalahan pengalihan estafet harta peninggalan orangtua angkat terhadap anak angkat. Penelitian ini mencoba untuk mengetengahkan dihadapan pembaca tentang reformulasi baru yang diproduksikan oleh pembuat hukum di Indonesia sehingga memberikan solusi konkrit kepada pencari keadilan dalam hal ini adalah suami istri yang tidak memiliki keturunan. Setidaknya dengan hadirnya putusan wasiat wajibah ini akan dapat meneruskan estafet harta peninggalannya kepada anak angkatnya. Hemat penulis, penelitian ini perlu dilakukan secara lebih konfrehensif dalam rangka memberikan analisa akademik terhadap permasalahan yang muncul.Â
Copyrights © 2023