Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 12 No 1 (2023)

Reformulasi Hukum Wasiat Wajibah Di Indonesia Terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam

Muhammad Ichsan (UIN Syahadah Padangsidimpuan)
Erna Dewi (STAIN Mandailing Natal)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2023

Abstract

Hukum Islam merupakan sebuah sistem hukum yang dikenal mampu menjawab setiap problematika zaman, termasuk di dalamnya problematika pemindahan kekayaan yang dikenal dengan wasiat harta kepada anak angkat. Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah.  Walaupun secara teorinya, Islam beranggapan bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab/keturunan dengan orang tua angkatnya, akan tetapi dalam peralihan harta peninggalan, stockholder atau pemangku kebijakan hukum di Indonesia telah memberikan kontribusi baru dalam permasalahan pengalihan estafet harta peninggalan orangtua angkat terhadap anak angkat. Penelitian ini mencoba untuk mengetengahkan dihadapan pembaca tentang reformulasi baru yang diproduksikan oleh pembuat hukum di Indonesia sehingga memberikan solusi konkrit kepada pencari keadilan dalam hal ini adalah suami istri yang tidak memiliki keturunan. Setidaknya dengan hadirnya putusan wasiat wajibah ini akan dapat meneruskan estafet harta peninggalannya kepada anak angkatnya. Hemat penulis, penelitian ini perlu dilakukan secara lebih konfrehensif dalam rangka memberikan analisa akademik terhadap permasalahan yang muncul. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...