Jentera Hukum Borneo
Vol. 3 No. 1 (2019): Januari 2019

PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI

Mahyuni Mahyuni (Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2019

Abstract

Kredit macet merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bankkepada nasabahnya. Resiko tersebut berupa keadaan di mana kredit tidak dapat kembalitepat pada waktunya (wanprestasi).Praktik penyelesaian masalah kredit macet pada prinsipnya diawali dengan upaya -upayadari bank sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukanpenagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agardebitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank. Apabilapenyelesaian sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnyaupaya yang dilakukan bank dilakukan melalui prosedur hukum.Penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu mengkaji tentang proses penyelesaiansengketa antara debitur dengan kreditur atas permasalahan sengketa kredit macet.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang dapat digunakan untukmenyelesaikan sengketa kredit macet yang terjadi antara kreditur dengan debitur.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam meyatakanbahwa penyelesaian sengketa di perbankan yang disebabkan adanya kredit macet dapatdilakukan dengan dua cara, yaitu jalur litugasi dan jalur non litigasi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jantera

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang ...