Kekayaan sumber daya alam di Indonesia mempunyai peranan penting dalam memenuhihajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untukmemberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.Pengelolaan sumber daya alam dilakukan dan dikelola dengan berasaskan keberpihakanpada kepentingan bangsa dan keseimbangan (kesatuan ekonomi), selain dengan asasmanfaat, efisiensi berkeadilan, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan danberwawasan lingkungan. Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,terkadang telah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tentunya hal-hal tersebutdapat menggganggu tujuan pengelolaan kegiatan pertambangan itu sendiri, yakni sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang meneliti tentang penyelesaiankonflik di bidang sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaproses yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika terjadi konflik di bidang sumber dayaalam di indonesia.Hasil dari penelitian ini berupa pengetahuan tentang politik hukum pengelolaan SDA diIndonesia yang mana rekonstruksinya berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat.Sehingga yang harus ditempuh oleh para penegak hukum harus menganut idiologipluralisme hukum. hal ini bertujuan agar dapat menghargai, dan mengakui sertamengakomodasi akses, kepentingan, hak-hak, dan kearifan masyarakat adat dalampengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Copyrights © 2019