Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang heterogen, sangat pluralistis,karena terdiri dari berbagai macam suku, dengan latar belakang budaya, agama, dantatanan masyarakat yang berbeda antara suku yang satu dengan suku atau kelompokmasyarakat lainnya. Pluralisme hukum pada hakikatnya tidak dapat kita katakan selaluidentik dengan adanya ketidakpastian hukum, kalau penguasa berusaha untukmeletakkan landasam politik hukumnya, atas dasar apa yang tumbuh dan berkembangsebagai kesadaram hukum dalam masyarakat. Apa yang menjadi norma di masyarakattentunya harus diperhatikan, dan dijadikan landasan untuk menciptakan suatu kesatuandalam keanekaragaman.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang konfilkhukum yang terjadi disebabkan adanya keragaman masyarakat Indonesia. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah hukum yangdiakibatkan adanya perbedaan pengambilan keputusan hukum karena adanyapluralisme hukum.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam pluralisme hukum tidak selaluidentik menghasilkan ketidakpastian hukum. Sehingga warna pluralisme hukum akanselalu ada mewarnai politik hukum di Indonesia.
Copyrights © 2019