Jentera Hukum Borneo
Vol. 3 No. 1 (2019): Januari 2019

KEDUDUKAN PLURALISME HUKUM DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL

Bakhruddin Bakhruddin (Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2019

Abstract

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang heterogen, sangat pluralistis,karena terdiri dari berbagai macam suku, dengan latar belakang budaya, agama, dantatanan masyarakat yang berbeda antara suku yang satu dengan suku atau kelompokmasyarakat lainnya. Pluralisme hukum pada hakikatnya tidak dapat kita katakan selaluidentik dengan adanya ketidakpastian hukum, kalau penguasa berusaha untukmeletakkan landasam politik hukumnya, atas dasar apa yang tumbuh dan berkembangsebagai kesadaram hukum dalam masyarakat. Apa yang menjadi norma di masyarakattentunya harus diperhatikan, dan dijadikan landasan untuk menciptakan suatu kesatuandalam keanekaragaman.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang konfilkhukum yang terjadi disebabkan adanya keragaman masyarakat Indonesia. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah hukum yangdiakibatkan adanya perbedaan pengambilan keputusan hukum karena adanyapluralisme hukum.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam pluralisme hukum tidak selaluidentik menghasilkan ketidakpastian hukum. Sehingga warna pluralisme hukum akanselalu ada mewarnai politik hukum di Indonesia.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jantera

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang ...