Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional harus mampu beradaptasidengan kepentingan internasional melalui reformulasi hukum humaniter internasionaldalam hukum nasional, artinya secara ius constitutum, perjanjian internasional yangberkaitan dengan hukum humaniter dapat berintegrasi secara tidak langsung ke dalamhukum nasional melalui putusan-putusan pengadilan, sedangkan secara iusconstituendum perjanjian internasional yang berkaitan dengan hukum humaniter dapatmenjadi landasan kebijakan legislasi nasional dengan dibentuknya Rancangan KitabUndang-Undang Hukum Humaniter dalam penanganan konflik bersenjata / gerakanseparatis dan penanganan konflik SARA (Suku, Agama, Ras) termasuk kejahatanperang secara komprehensif yang meleburkan kepentingan militer, non - militer / sipil,dan kepentingan kemanusiaan dalam bingkai tanggung jawab hukum yang sama bagisemua golongan kepentingan tersebut demi menjamin pengakuan dan penghormatanterhadap hak asasi manusia secara global yang berkeadilan dan proporsionalitas.
Copyrights © 2019