Penelitian ini menjelaskan makna, kewajiban dan kriteria ulil amri dalam persfektif Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari literatur, buku dan dokumen yang menyangkut hal yang bersifat teoritis, konseptual, gagasan, dan ide. Penelitian ini bersifat deskriptif, dimana data yang terkumpul berbentuk kata-kata bukan angka dan statistik. Metode penelitian ini menggunakan metode tematik yang menjelaskan ayat Al-Qur’an mengenai tema tertentu dengan memperhatikan sebab turunnya masing-masing ayat yang dijelaskan dengan berbagai keterangan dari segala seginya, dan diperbandingkan dengan keterangan berbagai ilmu pengetahuan lain yang benar yang membahas topik yang sama untuk memperjelas masalah. Skripsi ini berkesimpulan bahwa makna ulil amri menurut bahasa adalah setiap orang yang memerintah dan mengurus suatu urusan. Adapun menurut istilah, ulil amri adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan yang sah sesuai syariat Islam baik kekuasaan dalam lingkup besar dan kecil, umum dan khusus. Ulil amri dalam lingkup besar dan khusus adalah penguasa dan pemimpin. Kewajiban inti ulil amri adalah mencapai tujuan kepemimpinan yaitu menegakkan agama Islam dan mengatur urusan kaum muslimin dengan syariat Islam. Hak ulil amri adalah ditaati dan dibela selama ia tidak meninggalkan salat dan selama berhukum dengan hukum Allah. Kriteria ulil amri sebagai pemimpin tertinggi dalam negara Islam yaitu: muslim, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, berilmu, ‘adālah (keadilan), memiliki kecakapan. Sumber utama penelitian ini adalah “Jāmi’ Al-Bayān fi Ta’wīl Āyi Al-Qur’ān” karya imam Ibn Jarīr Al-Ṭabarī dan data lainnya dari berbagai rujukan meliputi kitab-kitab tafsir, hadith, akidah dan lain-lain yang relevan dengan tema yang akan diteliti
Copyrights © 2021