Urgensi socio-legal approach dan al-sabr wa-al-taqsi>m method dalam bingkai teori Maslahah Ibnu Asyur yang diterapkan dalam fatwa akan memberikan perspektif baru terkait pembacaan ulang hukum. Yakni ketentuan hukum Islam bukan ditentukan oleh fakta dan realita sosial namun seorang mufti harus memahami proses hukum Islam yang didasarkan atas pertimbangan fakta dan realitas sosial yang terjadi dalam masyarakat serta logika hukum yang berlaku walaupun fatwa masih sering terkungkung dalam formalisme hukum. Perspektif hukum baru dapat melahirkan simpulan bahwa status bunga bank konvensional patut diduga mempunyai status hukum muba>h dan tidak bertentangan dengan argumentasi agama. Dikarenakan bunga bank tidak mengandung mas}lah}ah la>zimah; mas}lah}ah yang menjadi kekhususan (properia substansial) perkara tersebut; manfaat yang ditumbulkan dari simpan-pinjam dengan skema bunga walaupun dapat memutus mata rantai kemiskinan, dapat dicarikan alternatif lain yang misalnya dengan skema bagi hasil dan sebagainya. Namun, bunga bank juga tidak mengandung mafsadah mu?tabarah; mafsadah yang ditimbulkan dikarenakan tidak terealisasinya maqa>s}id al-shari>?ah yang bersifat pasti (tha>bit), jelas (wa>d}ih), konsisten (mut}t}arid), terukur (mund}abit); yakni mafsadah yang ditimbulkan oleh bunga bank tidak tergolong mu?tabarah.
Copyrights © 2022