Notary Law Journal
Vol. 2 No. 1 (2023): January

Akibat Hukum Pemeriksaan terhadap Notaris tanpa Disertai Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris

Fadel Muhammad Caesar (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas lambung mangkurat)
Ichsan Anwary (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Diana Haiti (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2023

Abstract

Menjalankan tugasnya seorang Notaris bisa terkena permasalahan hukum yang mengharuskannya diperiksa oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Namun, pemeriksaan terhadap Notaris tidak bisa dilakukan serta merta melainkan wajib memerlukan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, hal tersebut tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam wajib untuk mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, ada keadaan di mana Notaris melakukan pemerikssaan tanpa adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Keadaan demikian membuat terlewatnya prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik dalam memeriksa Notaris, sehingga terhadap Notaris tersebut dapatkah untuk dikenakan sanksi dari Majelis Kehormatan Notaris. Pada keadaan telah diperiksanya notaris oleh penyidik tanpa persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, maka menjadi persoalan terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. Sebagaimana diketahui notabenya Berita Acara Pemeriksaan dapat menjadi alat buki yang sah, apabila satu prosedur yang diwajibkan Undang-Undang terlewat seperti apa akibat hukum yang timbul atas keadaan tersebut

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

nolaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Journal merupakan media untuk penyerbar luasan artikel ilmiah yang di terbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, untuk Substansi Artikel merupakan hasil Penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan Kenotariatan dan isu-isu hukum ...